Korupsi Gubernur Papua

Pekan Depan, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Perdana

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Gubernur Papua, Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (12/6) pekan depan.

"Sesuai penetapan majelis hakim akan disidang Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Tim Jaksa mendakwa Enembe telah menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta.

Lalu kasus Lukas Enembe kini bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Sementara untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan terdakwa Lukas Enembe masih menunggu diterbitkannya agenda penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor.