Pemilu 2024

Pejabat Langgar Netralitas ASN dalam Politik di Jember, Ada Nama Bupati!

Bawaslu Jember membuka sejumlah nama ASN yang diduga telah melanggar netralitas dalam berpolitik. Dalam daftar tersebut ada nama sang bupati.

Bawaslu Jember ketika memenuhi undangan Komisi A DPRD Jember perihal nama ASN yang diduga melanggar netralitas dalam pemilu, Rabu (24/5).(apahabar.com/M Ulil Albab).

apahabar.com, JEMBER - Komisi A DPRD Jember meminta kepada Bawaslu untuk menyampaikan sejumlah nama yang diduga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Jember Berbagi yang berlangsung selama Bulan Ramadhan 2023.

Kasus ini bermula ketika Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat (JEPR) melaporkan adanya dugaan pelanggaran di program Jember Berbagi, yang digelar selama Bulan Ramadhan kemarin, sebab melibatkan beberapa bakal calon legeslatif (Bacaleg).

Dari 55 saksi yang dilaporkan JEPR, Bawaslu memeriksa 66 saksi, pihak pelapor dan pihak terkait. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 orang yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Mendagri dan Gubernur Jatim.

Baca Juga: Terlibat Politik Praktis, DPRD Kota Depok Laporkan Oknum ASN ke BKN

Menanggapi permintaan DPRD Jember, Bawaslu kemudian menyerahkan daftar rekomendasi nama yang diduga melanggar netralitas dalam politik.

Dari 9 orang yang ditindaklanjuti tersebut, 8 di antaranya merupakan ASN, dan satu pihak terkait yakni Bupati Jember Hendy Siswanto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan, per tanggal 22 Mei 2023 kemarin, pihaknya sudah mengirimkan nama-nama yang diduga melanggar tersebut ke Kemendagri dan KASN.

"Kami sudah memberikan beberapa nama laporan JPER ke komisi A. Nama-nama yang melanggar dan tidak," ujar Thobrony kepada apahabar.com, Rabu (24/5).

"Kami tinggal menunggu keputusannya," tambahnya.

Baca Juga: KPK Periksa 5 ASN Dishub Usut Korupsi Wali Kota Bandung

Terdapat 3 Bacaleg yang dilaporkan sering ikut dalam Program Jember Berbagi. Bakal caleg tersebut mengenakan pin dengan logo partai tempat mereka bernaung. Salah satunya yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat).

Kemudian Muhammad Nadhif Ramadhan bakal caleg DPR RI dari Partai NasDem) dan Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Semua merupakan menantu Bupati Jember Hendy Siswanto.

"Kami juga mengawal, karena ini ada dugaan ada pelanggaran UU lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Gibran Minta ASN Tidak Terpengaruh Dinamika Politik

Thobrony menyebutkan para ASN terkait telah melanggar aturan Mendagri dan KASN. Sebab dalam UU pelanggaran pemilu, Bawaslu hanya menangani pelanggaran administrasi, pidana pemilu dan kode etik penyelenggara pemilu ketika memasuki masa kampanye.

Sementara, kampanye terselubung yang berlangsung selama program Jember Berbagi masih dalam tahapan sosialisasi kepesertaan partai politik dalam pemilu.

Untuk itu, Bawaslu Jember menggunakan UU Nomor 5 tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Pemilu dan KASN, tentang Netralitas Pegawai ASN.

Sebab UU yang digunakan kepala daerah, tidak sama dengan yang digunakan ASN, dan di sana tidak disertai sanksi.

"Bisa jadi apa yang kami rekomendasikan terkait pelanggaran netralitas ASN, menurut KSAN tidak melanggar bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: Megawati Tancap Gas Safari Politik ke Elite Partai Pekan Depan

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, 9 nama tersebut antara lain Bupati, PJ Sekda, Kabag Protokol dan Komunikasi, Kabag Kesra, Kadis Kominfo, Kadisperindag, Kadinsos dan Plt Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

"Nama-nama sudah disampaikan kepada kita, Ada 9 laporan yang ditindaklanjuti, termasuk Bupati. Dan ada banyak yang tidak ditindaklanjuti, ada banyak camat camat," kata Tabroni kepada apahabar.com.

Baca Juga: DPRD Cecar Bupati Jember hingga Sahur, Bongkar Kegagalan Pemerintah

Lebih lanjut, Komisi A DPRD Jember bakal memanggil sejumlah nama yang telah direkomendasikan Bawaslu melakukan pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN.

Pihaknya akan memanggil para ASN tersebut untuk dimintai penjelasan.

"Kami ingin tahu, apa ASN diajak misalnya," ujarnya.

Termasuk Bupati, lanjut Tabroni, sudah jelas dalam pasal 76 Undang undang pemerintah daerah ayat 1 sudah yang jelas menyebut bahwa Bupati tidak boleh membawa keluarganya untuk kepentingan tertentu.

"Hari senin akan kita panggil," ujarnya.