Kalsel

Pedoman Rehabilitasi Jaksa Agung, Kejati Kalsel Colek Pemda Bantu Anggaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan baru. Soal penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan…

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila. Foto-apahabar.com/istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan baru. Soal penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui proses rehabilitasi.

Aturan main dengan mengedepankan keadilan restoratif itu tertuang dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Berlaku sejak 1 November lalu.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, Indah Laila bilang, aturan itu juga tentu akan diterapkan Kejaksaan di Kalsel.

Pedoman ini memberikan arahan lebih spesifik kepada Jaksa untuk memaksimalkan penggunaan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Khususnya bagi penyalahguna namun tergolong sebagai korban untuk direhabilitasi dan tidak dituntut pidana penjara.

Lantas apa kriterianya? Indah bilang di antaranya tersangka tidak terlibat dengan jaringan peredaran gelap narkoba, melainkan hanya merupakan pengguna terakhir.

Tersangka juga saat ditangkap hanya menguasai barang bukti narkoba tidak melebihi satu gram. “Nggak pernah direhab sebelumnya. Juga bukan residivis. Kalau iya ya jelas nggak bisa,” terangnya.

Selama ini terang Indah, kasus penyalahgunaan narkoba khususnya pemakaian di Kalsel memang tergolong tinggi. Namun masih sedikit yang dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Narkotika.

“Rata-rata kasus yang dilimpahkan ke kami 35 sampai 40 sebulan didominasi kasus narkoba. Tapi dalam satu tahun ini yang menggunakan pasal 127 kurang lebih hanya 5 kasus,” ungkapnya.

Hal ini tentu membuat beban rutan dan lapas yang sudah over kapasitas bertambah besar. “Ini menjadi salah satu pertimbangan penting mengapa pedemoman itu diterbitkan. Karena melihat kondisi Lapas,” ibuhnya.

Semangat dan tujuan dari turunnya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini kata dia akan dikomunikasikan dengan jajaran penegak hukum di Kalsel termasuk BNNP Kalsel dan Polda Kalsel.

Selain itu, hal serupa juga akan dilakukan dengan pemerintah daerah. Mengingat, penggunaan pasal 127 terhadap tersangka kejahatan narkoba yang memenuhi kriteria juga memunculkan akibat tersendiri, yaitu biaya rehabilitasi.

Pemda kata Indah juga diharapkan bisa berperan dalam membantu para masyarakatnya yang menjadi korban candu narkoba untuk bisa direhabilitasi dan kembali berkontribusi positif terhadap kehidupan bermasyarakat.

Dimana ada dua jenis dan tahapan penting dalam rehabilitasi pecandu narkoba, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dengan panjang waktu tergantung tingkat kecanduan.