Nasional

Pedoman Baru Jaksa Agung, Penyalahguna Narkoba Kini Direhabilitasi

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

Oleh Syarif
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto-Dok. Kejagung

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau narkoba melalui proses rehabilitasi. Burhanuddin menyebut hal itu dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sedangkan tujuan dari ditetapkannya pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sebagai pengendali perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, kutip Detik.com.

Leonard menerangkan pedoman itu dikeluarkan berangkat dari sistem peradilan pidana yang cenderung punitif. Hal itu kata Leonard, dibuktikan dengan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang kini melebihi kapasitas yang sebagian diisi oleh narapidana narkoba.

“Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” ungkapnya.

Leonard mengatakan lapas yang melebihi kapasitas telah menjadi perhatian serius pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Karena itulah, Leonard menyebut perlu adanya kebijakan kriminal yang bersifat strategis terutama pada perkara narkotika.

“Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Kebijakan itu salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-undang tersebut, pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi.

“Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” ungkap Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menyebut proses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika akan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan dengan mempertimbangkan asas peradilan cepat. Jaksa Agung, kata Leonard, berharap pedoman itu dilaksanakan jaksa penuntut umum dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, agar dilaksanakan penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman dimaksud,” katanya.