Pemilu 2024

PDIP Kritik Deklarasi Prabowo di Museum: dari Awal Melanggar UU

Sekejen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut proses deklarasi Prabowo yang bergelar di Museum Proklamasi telah melanggar Undang-undang.

Deklarasi empat partai dukung Prabowo. (Foto: apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - Sekejen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut proses deklarasi Prabowo yang bergelar di Museum Proklamasi telah melanggar Undang-undang.

Berpolitik baik, kata dia, dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya.

"Ketika dalam proses saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan," ucap Hasto di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).

Baca Juga: 4 Parpol Pendukung Prabowo Segera Bentuk Sekber Hadapi Pilpres 2024

Ia turut merespon perihal langkah Masyarakat Pecinta Museum Indonesia yang melaporkan kegiatan deklarasi itu ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8).

"Kami menghormati terhadap apa yang dilakukan oleh para masyarakat tersebut dan PDIP berharap agar ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat-tempat yang sakral, tempat-tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis," ujar dia.

PDI-Perjuangan berharap agar kritik itu menjadi pelajaran yang baik bagi masyarakat. Agar tidak sembarang menggunakan tempat-tempat yang sakral dan bersejarah untuk politik praktis.

Baca Juga: Keras Bro! Sekjen PDIP Sebut Prabowo Menyimpang Soal Food Estate

"Sehingga marwah dari museum, apalagi ini museum perumusan naskah proklamasi itu untuk semua harus menggelorakan semangat kemerdekaan Indonesia," ungkapnya.

"Bukan untuk digunakan bagi kepentingan

Kekuasaan. Apalagi disitu menegaskan ingin dan ingin berkuasa," pungkasnya.