Pemkab Kapuas

PBS di Kapuas Diminta Turut Lakukan Upaya Pencegahan Covid-19

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengalami meningkatan. Perusahaan besar swasta (PBS)…

Bupati Kabupaten Kapuas, Kalteng, Ben Brahim S Bahat didampingi Dirut RSUD Kapuas drs Agus Waluyo saat meninjau kegiatan vaksinasi di Kecamatan Dadahup. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengalami meningkatan.
Perusahaan besar swasta (PBS) di daerah setempat pun diminta turut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja/areal perusahaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy mengatakan, Bupati Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah Covid-19 khususnya di lingkungan PBS yang beroperasi di wilayah setempat.

Dalam surat edaran bernomor 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021 tersebut, Bupati Kapuas meminta PBS dapat membatasi datangnya karyawan maupun tamu dari luar daerah.

"Kalau pun memang harus datang, maka diwajibkan membawa hasil negatif dari rapid test ataupun PCR. Apabila terdapat yang terpapar maka pihak perusahaan harus menyediakan tempat karantinanya masing-masing,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (5/7).

Kemudian, lanjut Septedy, Bupati Kapuas dalam surat edaran juga meminta PBS agar melakukan pengawasan terhadap mobilitas pekerja/buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan.

Kemudian memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala Covid-19 dengan melakukan prosedur pengawasan ketat.

Perusahaan juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

Selain itu juga perusahaan diminta menyediakan tempat karantina dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja/buruh yang melakukan karantina mandiri.

“Baik karantina yang diwajibkan karena ketentuan perjalanan orang maupun isolasi mandiri bagi pekerja/buruh yang terpapar Covid-9 tanpa gejala atau gejala ringan,” jelas Septedy.