Nasional

PBNU Tegaskan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung Harus Dihukum Berat

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menegaskan pelaku…

Ketua PBNU, KH Said Aqil Siradj. Foto-Suaraislam.co

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menegaskan pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Lampung harus mendapatkan hukuman yang berat.

“Kita kembalikan (sanksi) kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kita kan punya perangkat hukum. Bukan domain saya mengatakan sanksi apa. Yang jelas, harus mendapatkan sanksi yang berat,” katanya, di Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut dia, sanksi berat harus diberikan kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali, apalagi kejadian penusukan ulama itu jelas memalukan Indonesia di mata internasional.

“Cukup sekali saja kejadian ini, memalukan. Berita internasional, semua memberitakan, sangat memalukan. Karena selama ini Indonesia terkenal masyarakat Islamnya ramah, santun, bersatu, toleran dan moderat,” katanya.

Said Aqil menyebutkan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber adalah tindakan yang biadab dan tidak bermoral, sebab Islam melarang segala bentuk teror kepada siapapun, terlebih kepada ulama.

“Tindakan biadab, tidak bermoral, tidak punya muru’ah, tidak punya rasa tanggung jawab bahwa apapun, atas nama apapun, siapapun melakukan teror itu dilarang oleh agama Islam. Kepada siapapun, apalagi kepada seorang mubaligh, syekh,” katanya.

Apalagi, kata Said, jika tindakan teror itu dilakukan atas nama agama maka akan lebih dzalim lagi.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan dari orang tidak dikenal saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9).

Akibat serangan dari pemuda yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk di lengan kanan dan menerima beberapa jahitan berlapis.

Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.(Ant)

Editor: Aprianoor