PAW Digelar, Hairunnissa Resmi Jadi Anggota DPRD Balangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Paripurna PAW DPRD Kabupaten Balangan Masa Jabatan 2024-2029

bakabar.com, PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam PAW tersebut, almarhum Syamsudinor resmi digantikan oleh Hairunnissa dari Partai Demokrat sebagai anggota DPRD Balangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0788/KUM/2025.

Ketua DPRD Balangan, Hj Linda Wati, menyampaikan bahwa pada 25 Juli 2025 lalu, Sekretariat DPRD Balangan telah menerima tembusan surat resmi dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Balangan.

“Surat tersebut berisi usulan PAW anggota DPRD Balangan yang mengajukan saudari Hairunnissa untuk disahkan dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Balangan,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, DPRD Balangan kemudian mengusulkan nama Hairunnissa kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk diproses sesuai mekanisme.

Setelah melalui verifikasi dan penetapan, akhirnya keluarlah SK Gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan PAW.

Proses pengangkatan ditandai dengan pembacaan SK Gubernur, pengucapan sumpah janji jabatan yang dipandu Ketua DPRD, serta penyematan lencana DPRD kepada Hairunnissa oleh Linda Wati sebagai simbol resminya menjadi bagian dari lembaga legislatif Balangan.

Dengan demikian, Hairunnissa kini resmi bertugas sebagai anggota DPRD Balangan menggantikan almarhum Syamsudinor hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.

Pada Pemilu 2024 lalu, Hairunnissa meraih 1.027 suara yang menjadikannya sebagai calon pengganti sah sesuai aturan yang berlaku.

"Kemarin mendapat 1.027 suara, tidak sangka bakal mengantikan almarum ayah," ucap Nissa