Hot Borneo

Patroli Resmob Polres HST, Dua Pelaku Tindak Pidana Diamankan

apahabar.com, BARABAI – Mengantisipasi kejahatan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) aktif melakukan patroli. Sejumlah kawasan rawan…

Oleh Syarif
Pelaku tindak pidana kejahatan yang diamankan di Mapolres HST. Foto- Humas Polres HST

apahabar.com, BARABAI – Mengantisipasi kejahatan, Polres Hulu Sungai Tengah (HST) aktif melakukan patroli.

Sejumlah kawasan rawan terus disisiri. Guna mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan.

Dari hasil penyisiran, Tim Resmob Satreskrim Polres HST mengamankan 2 pelaku tindak pidana. Pembawa senjata tajam dan pelaku judi.

“Kedua pelaku diringkus di tempat yang berbeda dari kegiatan patroli rutin,” kata Kapolres AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo, Sabtu (27/8).

TKP pertama, polisi menyisiri Desa Rantau Kaminting Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) HST, Sabtu lalu (20/8).

Polisi mendapat laporan di desa itu kerap terjadi tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).

Penulusuran dan penyelidikan membuahkan hasil. Resmob Polres HST berhasil meringkus HS (43). Dia kedepatan menyimpan rekapan angka yang diduga togel.

“Bukti itu diakui HS,” kata Soebagiyo.

Resmob juga menyita beberapa bukti lainnya yang diduga kuat hasil dan alat transaksi togel. Seperti, gawa dan uang Rp.1 juta lebih.

Hasil penyisiran di TKP ke dua pada hari yang berbeda, Resmob Polres HST juga berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana, Kamis (25/8) malam

Pelaku yakni, PH (35) warga Desa Babai RT 1 Kecamatan Barabai. Dia kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau penusuk.

Saat itu Tim Resmob melintas di Desa Kias RT Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS). Mereka curiga dengan gerak-gerik PH.

Lantas polisi melakukan pemeriksaan terhadap PH.

“Saat Resmob ingim menggeledahnya, pelaku ini lari sehingga dikejar petugas,” kata Soebagiyo.

Saat melarikan diri dari pemeriksaan polisi sekitar pukul 23.00 itu, mata polisi bak burung hantu. Resmob melihat PH membuang sebilah pisau dari tangannya.

“Beruntung anggota berhasil menangkap PH dan menemukan senjata tajam yang bukan peruntukannya (bukan untuk pekerjaan-red) sempat dibuang tadi,” terang Soebagiyo.

Saat diinterogasi, PH tidak dilengkapi dengan surat ijin. Alhasil dia digelandang ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku sama-sama terancam hukuman penjara 10 tahun.

HS dijerat Pasal 303 KUHP sedangkan PH dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Untuk diketahui, kedua pelaku tindak pidana itu belum terbukti bersalah sampai diputuskan pengadilan.