Kalsel

Patroli Gabungan di Tabalong, Petugas Sita Puluhan Elpiji 3 Kg!

apahabar.com, TANJUNG – Mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg), Polres Tabalong bersama Dinas Perindustrian melakukan patroli…

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori memimpin patroli ke sejumlah pedagang penjual gas elpiji 3 kilogram, Senin (1/3). apahabar.com/Amin

apahabar.com, TANJUNG – Mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg), Polres Tabalong bersama Dinas Perindustrian melakukan patroli wilayah, Senin (1/3).

Patroli pagi tadi dipimpin langsung Kapolres AKBP M Muchdori dengan mendatangi sejumlah toko penjual gas elpiji 3 kg di Bumi Sarabakawa.

“Jika terjadi kelangkaan gas elpiji 3 kg akan berpotensi terjadinya konflik sosial di kalangan masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, kami bersama dinas terkait aktif turun langsung ke lapangan memonitor segala aktivitas masyarakat terkait sulitnya memperoleh gas elpiji,” kata kapolres, Senin (1/3).

Patroli menyasar Kelurahan Belimbing Raya dengan mendatangi 3 toko dan Mabuun 1 toko di wilayah Kecamatan Murung Pudak.

Hasilnya, keempat toko itu kedapatan menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi Rp17.500. Terhadap pemilik toko, polisi memberikan teguran.

Menariknya, dari empat toko yang didatangi 1 di antaranya ternyata sudah pernah ditegur petugas.

“Sudah pernah ditegur sehingga petugas Disperindag Tabalong melakukan penyitaan sejumlah 89 tabung gas elpiji 3 kg. Di antaranya 16 tabung berisi gas dan 73 tabung kosong,” ungkap Muchdori.

Selain memberikan teguran, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada pemilik kios atau toko yang menjual gas elpiji 3 kg tidak sesuai ketentuan dan melakukan sosialisasi terkait harga, sasaran, dan sistem distribusi gas elpiji 3 kg kepada masyarakat atau pemilik kios.

“Besar harapan kami kepada seluruh lapisan masyarakat Tabalong, di situasi pandemi ini maka jangan ada yang memanfaatkannya dengan menimbun serta menjual gas elpiji 3 kg di atas harga yang sudah ditentukan demi kepentingan pribadi,” ucapnya.

“Apabila ditemukan ada yang melakukan penimbunan gas elpiji 3 kg, akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKBP M Muchdori.