bakabar.com, BANJARMASIN — Buser Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Kelayan B, tepatnya di depan Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Jumat (27/02) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistyo Sriyono, mengatakan terduga pelaku berinisial ZI (38) diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 23 sentimeter,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZI mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga. “Sajam disimpan di pinggang kiri. Pelaku mengaku digunakan untuk menjaga atau melindungi diri,” tambahnya.
Usai diamankan, ZI beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa izin, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).