Pasutri Tertipu Modus Pembangunan Rumah di Banjarbaru, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Banjarmasin tertipu modus pembangunan rumah di Loktabat Utara, Banjarbaru. 

Pelaku DFS (40) saat diamankan di Polres Banjarbaru. Foto-Humas Polres Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjarmasin tertipu modus pembangunan rumah di Loktabat Utara, Banjarbaru. 

Kapolres Banjarbaru Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menuturkan, kejadian bermula pada 2022 silam.

Sepasang pasutri terpincut tawaran pelaku berinisial DFS (40) yang kala itu menawarkan sebuah tanah berukuran 9x17 m², dimana di atas tanah tersebut dijanjikan akan dibangunkan rumah tipe 36.

Kemudian membayarkan uang sebesar Rp 275.000.000 kepada DFS agar pembangunan rumah segera dilakukan. 

"DFS mengatakan akan membangunkan rumah pada bulan September 2022, ternyata hingga akhir tahun itu terlapor belum juga membangunkan rumah," jelas Syahruji, Jumat (19/1) 

DFS berdalih, pembangunan rumah dimundurkan karena alasan tertentu.

Hingga tahun berganti, pada Jumat (27/1/2023) pasutri yang masih mempercayai DFS, kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 11.245.000 dengan alasan untuk peningkatan mutu kualitas atap rumah. 

Tunggu punya tunggu, rumah tersebut tak juga dibangun sampai 2023 berakhir. Ditambah DFS tidak bisa lagi dihubungi. 

"Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres itu. 

Lalu, pada Selasa (16/1) sekitar jam 02.00 WIB kemarin, Unit Resmob Polres Banjarbaru di-back up unit Resmob Polresta Sleman melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana penipuan ini. 

Hasilnya, didapati informasi jika pelaku berada di kontrakannya daerah Sleman Yogyakarta. 

"Tim gabungan pun berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Desa Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tanpa ada perlawanan," ungkap Syahruji. 

Dalam interogasi, DFS mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap pasutri tersebut.

"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," tuntasnya.