Pasutri dan 2 Buruh Bangunan Tabalong Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Pasangan suami istri berinisial AF (36) dan MUL (33) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Empat terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Mapolres Tabalong.Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Sepasang suami istri berinisial AF (36) dan MUL (33) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Keduanya merupakan warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Mereka diamankan polisi di rumahnya pada Jumat (12/9) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga rumah pasutri tersebut kerap didatangi banyak orang, baik warga sekitar maupun dari luar daerah.

“Warga mencurigai rumah itu jadi tempat transaksi atau penggunaan sabu-sabu,” ujar Joko, Minggu (14/9).

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat penggerebekan, MUL kedapatan mencoba menyembunyikan sesuatu ke dalam saku pakaiannya.

“Setelah diperiksa, barang tersebut adalah satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dan sebuah pipet kaca,” jelas Joko.

Tak lama berselang, suaminya, AF, tiba di rumah dan langsung diamankan. Kepada polisi, AF mengaku baru saja pulang mengantar pesanan sabu. Ia juga mengakui bahwa sabu yang dipegang istrinya adalah milik mereka berdua.

Dalam pemeriksaan, pasangan ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IK, warga Kelua yang kini buron.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,57 gram, timbangan digital kecil, pipet kaca, 3 pak plastik klip, 2 ponsel (warna biru dan hijau) dan uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu

Selain pasangan suami istri itu, polisi juga menangkap dua orang tukang bangunan yang sedang memperbaiki pintu rumah pasutri tersebut.

Keduanya berinisial GAP (54) dan AG (45). Saat penggerebekan, mereka kedapatan sedang mengonsumsi sabu di dapur.

Dari pengakuan mereka, sabu itu dibeli dari MUL seharga Rp 100 ribu, yang merupakan upah memperbaiki pintu. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi kristal bening, bong dari botol minuman lengkap dengan sedotan, korek api gas warna hijau.

“Keempatnya kini sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Joko.