Paslon Pilkada Bayar Pajak Reklame, Bawaslu Banjarmasin tak Berkutik Menindak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin kesulitan menindak reklame yang dipasang para pasangan calon kepala daerah.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin kesulitan menindak reklame yang dipasang para pasangan calon kepala daerah. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin tak berkutik menindak reklame yang dipasang para pasangan calon kepala daerah.

Pasalnya,  pasangan calon kepala daerah ini membayar pajak ke pemerintah daerah.

"Cabut harusnya, tapi karena bayar pajak jadi sulit ditindak," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, M Fachrizanoor.

Ia menyampaikan seharusnya paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin menahan diri dalam mempromosikan diri sebelum jadwal kampanye dimulai 25 September 2024.

"Kalau memang ingin mengedepankan pendidikan politik, masa harus bisa mencontohkan sebelum masa kampanye harus bisa menahan diri," ucapnya.

Alhasil, Bawaslu Banjarmasin hanya bisa mengirim surat kepada paslon yang memasang alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan.

"Sudah kami surati karena sebelum tanggal 25 itu," ucapnya.

Selain itu, Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah meminta ketiga paslon yang mendapatkan nomor urut ini dapat memanfaatkan dengan baik masa kampanye Pilwali Banjarmasin.

Masa kampenye dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

"Menyampaikan visi misi dan program kerjanya secara adil dan transparan dengan kondisi aman damai," ucapnya.

Perlu diketahui, Arifin-Akbari diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu H Muhammad Yamin dan Hj Ananda. Pasangan ini diusung Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelora.

Sedangkan H Mukhyar dan H Awan Subarkah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Ummat.