Politik

Pasca Putusan DKPP, BirinMu Minta Denny Akui Kekalahan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Kuasa hukum pihak terkait paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin-Muhidin (BirinMu)…

Denny Indrayana dan Sahbirin Noor. Foto-Ist

apahabar.com, BANJARMASIN - Kuasa hukum pihak terkait paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) merasa lega dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kalsel.

DKPP hanya menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie.

Sedangkan 4 terlapor lain dinyatakan tak terbuki melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Putusan DKPP ini semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran yang ditujukan kepada Sahbirin Noor," ucap Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Paman BirinMu, Andi Syafrani melalui siaran tertulis yang diterima apahabar.com, belum lama tadi.

Artinya, kata dia, semua laporan Denny Indrayana yang ditujukan kepada kliennya telah kandas secara hukum.

"Mengingat laporan tersebut memang tak dapat dibuktikan," katanya.

Berkoar di Medsos, Denny Endus Kejanggalan Putusan DKPP

Menurutnya, menyampaikan kembali tuduhan itu di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengulang 'kaset rusak'.

"Membuat para pendengar merasa risih dengan ambisi kekuasaan yang dipertontonkan ke publik di saat kondisi masyarakat Kalsel yang masih berduka karena musibah banjir," tegasnya.

Ajak Denny bersama-sama membangun Kalsel di halaman selanjutnya……

Dia berharap agar Denny Indrayana dapat menerima kekalahan sebagaimana disampaikan dalam Fakta Integritas bersama KPU saat mencalonkan diri dahulu.

"Dan menyalurkan energi untuk bersama-sama membangun Kalsel," tandasnya.

Sebelumnya, tim divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) kecewa dengan putusan DKPP RI.

"Putusan tersebut sangat mengecewakan dan berbanding terbalik dengan jalannya persidangan yang diselenggarakan pada 21 Januari 2021. Fakta-fakta penting yang seharusnya menjadi perhatian utama DKPP, justru luput dalam pertimbangan putusan yang baru saja dibacakan," ucap Ketua Tim Hukum H2D, Jurkani melalui siaran pers tertulis yang diterima apahabar.com.

Terdapat sejumlah alasan kekecewaan Jurkani selaku Pengadu.

Pertama, kata dia, DKPP tidak mempertimbangkan fakta terdapat 2 putusan (kajian) yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel untuk 1 laporan yang sama, yakni penggunaan tagline kampanye oleh petahana.

Di mana versi pertama menyatakan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, sedangkan versi kedua menyatakan ada 1 unsur yang tidak terpenuhi.

"Dengan adanya 2 versi putusan saja sudah cukup beralasan untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Kalsel. Namun DKPP hanya mempertimbangkan putusan versi kedua dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang komisioner berdasarkan putusan versi kedua tersebut," kata Jurkani.

Bahkan, sambung dia, DKPP sama sekali tidak mempertimbangkan fakta adanya dua kajian itu.

"Seakan-akan hal demikian sama sekali tidak masalah. Sesuatu yang tentu sangat aneh, ada apa dengan DKPP?," tanya eks Penyidik Polda Kalsel tersebut.

Kedua, dia menilai, DKPP tidak mempertimbangkan fakta bahwa 4 komisioner Bawaslu Kalsel lain tidak membaca hasil kajian sebelum memutuskan.

Padahal hasil kajian merupakan dokumen tertulis di mana seluruh klarifikasi dari para pihak dan ahli dituangkan.

"Kami merasa ada kalimat yang dipelintir seakan-akan hasil kajian tersebut belum selesai sehingga belum dapat dibaca oleh komisioner lain selain Azhar Ridhanie. Sehingga hanya Azhar yang terkesan bersalah. Padahal rapat pleno pengambilan keputusan harus berdasarkan hasil kajian. Sekali lagi kenapa putusan DKPP menjadi aneh, ada apa dengan DKPP?," bebernya lagi.

"Ketiga, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah terbukti telah berbohong di hadapan Majelis DKPP terkait tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang merupakan hak para saksi kepada Pengadu," tambahnya.

Menurutnya, Erna beralasan Pengadu meminta BAP Saksi tanpa disertai surat kuasa sehingga disuruh melengkapi surat kuasa terlebih dahulu.

"Padahal faktanya, pengadu telah meminta BAP Saksi disertai dengan 20 surat kuasa atas nama seluruh saksi yang diajukan, namun ditolak dengan alasan BAP Saksi merupakan dokumen yang dikecualikan," tegasnya.

Setelah menerima surat penolakan, ujar dia, Pengadu beserta tim mendatangi Bawaslu Kalsel dan terjadi perdebatan sengit, hingga akhirnya Bawaslu Kalsel memberikan BAP Saksi.

"Ketua DKPP dalam persidangan sempat menyatakan akan memecat teradu yang ketahuan berbohong. Ironisnya, Erna Kasypiah justru direhabilitasi nama baiknya. Ada apa dengan DKPP?," cetusnya.

Pihaknya sangat menyayangkan 3 fakta yang krusial tersebut justru luput dari perhatian DKPP.

"Ini bukan hanya persoalan profesionalitas semata, melainkan perihal keadilan demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu yang menentukan bagaimana nasib rakyat Kalimantan Selatan selama 5 tahun ke depan," tutupnya.