Pasca-OTT Kalsel, Puluhan Pejabat Banjarmasin Ikuti Bimtek di Malang

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin berbenah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Pemprov Kalsel.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin berbenah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Pemprov Kalsel.

bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin berbenah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa Pemprov Kalsel.

Caranya dengan melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi pejabat eselon 2 dan 3 di Malang, Jawa Timur pada Rabu (16/10) dan Kamis (17/10).

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana menjelaskan bimtek ini penting, setelah rendahnya nilai sosialisasi kampanye anti-korupsi dan rapor SPI (Sistem Pengendalian Intern) Kota Banjarmasin pada tahun-tahun sebelumnya.

Dolly mengharapkan melalui bimtek ini, Banjarmasin dapat terhindar dari OTT di masa mendatang.

"Dibutuhkan kolaborasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya sering tidak tepat sasaran karena pejabat eselon 2 dan 3 yang seharusnya hadir malah diwakili oleh staf mereka," ujarnya.

Di sana, Inspektorat telah merencanakan pelatihan khusus untuk penyuluh anti-korupsi (Paksi) bersama KPK pada tahun 2025.

Tujuan jangka panjang dari program ini adalah mensertifikasi seluruh kepala OPD, sekretaris, dan bendahara sebagai Paksi di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Nomor 467 Tahun 2024 tentang pembentukan Sekretariat Penyuluh Anti-Korupsi di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

"Harapan kami, dengan bimtek ini, pejabat eselon 2 dan 3 bisa menjadi penyuluh anti-korupsi di instansi mereka masing-masing," jelasnya.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, tidak mempermasalahkan keberangkatan puluhan Kepala SKPD untuk mengikuti bimbingan teknis dan Forum Group Discussion (FGD) anti korupsi ke Malang.

Menurutnya, kegiatan ini sudah direncanakan sebelumnya dan merupakan bagian dari penguatan tema antikorupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Keberangkatan setidaknya 47 Kepala SKPD dan BUMD ini tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perwali Nomor: 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024 tentang pembatasan belanja yang baru saja diterbitkan.

"Kalau memang harus direalisasikan dan kegiatan tersebut baik, ya silakan saja," ucapnya.

Ketika ditanya mengapa tidak mendatangkan KPK ke Banjarmasin saja, Ibnu menjelaskan bahwa hal tersebut sebenarnya mungkin dilakukan.

"Seperti kemarin, beberapa kali KPK datang ke sini. Namun, mereka khusus bagian pencegahan, sosialisasi, dan lain-lain, bukan bagian penindakan," pungkasnya.