Kalsel

Pasang Iklan di Facebook, Kedok Pelaku Penggelapan Motor di Banjarmasin Terungkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang pemuda bernama Ahmad Fadlian (20), pelaku penggelapan sepeda motor di…

Oleh Syarif
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

apahabar.com,BANJARMASIN – Polisi menangkap seorang pemuda bernama Ahmad Fadlian (20), pelaku penggelapan sepeda motor di Banjarmasin Tengah.

Korban Fadlian sendiri adalah Hadi Wijaya, pemilik sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 4263 HE.

Kronologis kejadian penggelapan berawal saat korban berniat menjual sepeda motor miliknya dan mengiklankannya via aplikasi Facebook.

“Pelaku yang melihat iklan itu kemudian coba hubungi korban dan mengatakan ingin melihat kondisi motor,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama, Jumat (9/7).

Keduanya kemudian membuat janji ketemu di kawasan Jalan Anang Adenansi tepatnya di depan Halte Kamboja Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (6/7) sekitar pukul 23.00 Wita.

Ketika bertemu, pelaku kemudian meminjam motor itu. Alasannya untuk tes jalan.

Korban yang percaya, meminjamkan kunci motornya kepada pelaku. Sial, pelaku tak kembali lagi.

Akan tetapi, pada keesokan harinya, korban melihat sepeda motornya diiklankan oleh seseorang di Facebook.

Korban kemudian langsung menghubungi kontak yang tertera pada iklan tersebut.

Korban lalu coba menjebak pelaku dengan membuat janji di kawasan Jalan Pasar Baru, Banjarmasin Tengah, Rabu (7/7).

Pelaku yang tak mengetahui kalau yang menghubunginya adalah korban, lantas mengiyakan saja ajakan tersebut.

Singkat cerita, bersama Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, korban menemui pelaku.

Walhasil, pelaku akhirnya dengan mudah berhasil diamankan oleh anggota kepolisian.

Kini warga Rawasari Ujung, Komplek Tirtasari Blok C Perumahan Grand Rawasari, Banjarmasin Tengah itu telah berada di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penggelapan," kata Gusti.