pilpres 2024

Partai Ummat Soroti KPU Tak Loloskan Verifikasi Faktual: Diskriminatif!

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi di dua dari 34 provinsi. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi nasional, perwakilan dari Partai Ummat, Nazarudin,

Nazaruddin Usai Menyampaikan Nota Keberatan Partai Ummat (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi 2 dari 34 provinsi. Setelah pembacaan hasil rekapitulasi nasional, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin, menyampaikan interupsi saat rapat pleno.

"Pembacaan rekapitulasi hasil kami bisa menyampaikan keberatan apakah ini bisa kami sampaikan saat ini?” ujar Nazaruddin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

Usai mengajukan nota keberatan terkait hasil Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat, Nazaruddin menyampaikan adanya tindakan diskriminatif terhadap Partai Ummat.

"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu di persulit oleh penyelenggara Pemilu dibeberapa kabupaten," kata Nazaruddin, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Rekaptulasi Partai Politik Yang Lolos di Pemilu 2024

Lalu ia juga menjelaskan adanya tindakan manipulasi data di dua daerah tersebut, melihat salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara hanya satu Kabupaten yang dinyatakan lolos.

"Bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Nazaruddin karena melihat dari 15 Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan hanya lolos di satu Kabupaten.

"Ya jadi kami tadi seperti yang dijelaskan ya, bahwa kami dari 15 kabupaten kota sulawesi utara kami dinyatakan hanya lolos di satu daerah, ini luar biasa," pungkas Nazaruddin.

Baca Juga: Tok! Rekaptulasi Partai Politik Lolos Pemilu 2024

Sebelumnya, KPU mengumumkan partai yang lolos tahapan verifikasi faktual Pemilu 2024.

Partai Ummat dinyatakan tidak lolos di kedua wilayah tersebut lantaran tidak memenuhi syarat minimal Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.