Kalsel

Partai Golkar Kalsel Bantah Tudingan Inkonsistensi Klaim Kemenangan di Pilgub Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan membantah tudingan inkonsistensi yang dilayangkan kepada pasangan calon…

Konfrensi pers Partai Golkar.Sumber: istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan membantah tudingan inkonsistensi yang dilayangkan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur petahana Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) atas sejumlah klaim kemenangan di Pilgub Kalsel 2020.

Di mana sebelumnya calon gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana menyebut tim pemenangan BirinMu tak konsisten terkait sederet klaim kemenangan dengan persentase yang berbeda-beda.

“Dari beberapa pemberitaan-pemberitaan melalui media sosial yang berkembang atas klaim kemenangan, ini kan kita dari tim Bapilu bekerja berdasarkan hasil perolehan suara yang diterima sebagai saksi yakni formulir C1.Hasil-KWK,” ucap Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi kepada awak media melalui konferensi pers, Rabu (16/12) sore.

Menurutnya, setiap ada perubahan hasil itu selalu disampaikan kepada masyarakat Kalsel. Sehingga menurutnya, bukan mengklaim kemenangan dengan persentase yang berubah-ubah.

“Tapi itu berdasarkan data yang kita miliki. Namun dengan ditetapkannya hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan, maka ini sudah dapat menunjukkan bahwa hasil itu adalah hasil penghitungan di dalam penetapan,” kata politisi senior Partai Golkar ini

Puar menegaskan, klaim-klaim yang dilakukan sudah sesuai data, fakta serta bukti sesuai formulir C1.Hasil-KWK yang dikantongi partai.

“Jika ada tuntutan atau gugatan dari pasangan calon yang tidak puas dengan keputusan itu, maka ini merupakan gugatan yang dilakukan kepada KPU, bukan kepada pasangan calon,” bebernya.

Kemudian materi gugatan, tambah dia, jelas diatur Undang-undang (UU), yakni selisih perhitungan suara.

Puar pun mempersilakan kepada masing-masing calon untuk mengambil langkah tersebut, karena sudah diberikan kesempatan dan hak yang sama diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Terkait isu-isu tidak adanya saksi ini adalah kesalahan yang dilakukan pasangan calon. Karena di dalam UU menyatakan pasangan calon diberikan hak yang sama. Artinya tidak ada diskriminasi untuk menempatkan saksi pada TPS, KPPS, sampai dengan kabupaten maupun provinsi,” tegasnya.

Kalau tidak saksi yang ditempatkan, Puar menilai pasangan calon tersebut tidak menggunakan hak yang telah diatur UU.

Sikap ini, ujar dia, bukan kesalahan oleh penyelenggara pemilu.

“Jadi isu-isu jangan dikembangkan untuk melakukan pembusukan dan pencitraan. Bisa saja pasangan calon merasa keberatan terhadap isu yang disampaikan tudingan dan kecurigaan. Sebagai ilmuwan harusnya memiliki fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.