Partai Gelora Penuhi Kewajiban, KPU Batola Lanjut Verifikasi Administrasi

Setelah sempat terkendala sistem internal, data digital bacaleg DPD Partai Gelora Barito Kuala (Batola) untuk Pemilu 2024 sudah rampung 100 persen.

Jajaran Komisioner KPU Barito Kuala menyampaikan hasil pengajuan pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN - Setelah sempat terkendala sistem internal, data digital bacaleg DPD Partai Gelora Barito Kuala (Batola) untuk Pemilu 2024 sudah rampung 100 persen.

Perampungan ditandai penandatanganan surat serah terima berkas pendaftaran yang dilakukan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola, Selasa (16/5) siang.

"Penyerahan surat serah terima berkas pendaftaran Partai Gelora sudah dilakukan," papar M Ali, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Batola.

"Juga dipastikan semua data parpol bersangkutan telah terunggah melalui Silon. Selanjutnya seperti parpol lain, berkas administrasi bacaleg Partai Gelora akan diverifikasi," imbuhnya.

Partai Gelora merupakan salah satu dari dua parpol yang bermasalah dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Seperti Partai Buruh, akses ke aplikasi ditangani oleh admin di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora.

Makanya ketika berkas fisik yang dibawa sudah lengkap dan benar, input data digital melalui Silon ternyata belum 100 persen. Ironisnya penginputan ratusan data dilakukan dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: 8 Menit Sebelum Ditutup, Partai Buruh Lengkapi Pendaftaran Bacaleg di KPU Batola

Baca Juga: PKN Memilih Absen, Pemilu 2024 di Batola Diikuti 17 Parpol

Baca Juga: PPP Batola Ajukan Pendaftaran Bacaleg, Bahrul Ilmi Rahasiakan Target Kursi

Masalah tersebut baru diketahui, ketika pengurus inti DPD Partai Gelora Batola datang mengajukan pendaftaran bacaleg di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5) malam.

Akhirnya walau sudah tiba di KPU Batola selepas salat magrib, pendaftaran yang diajukan baru dinyatakan diterima sekitar pukul 21.50 Wita.

Itu pun dilakukan secara manual sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 476/PL.01.4-50/05/2023 tertanggal 13 Mei 2023.

Ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, surat edaran itu memuat perihal pengajuan bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.

Dijelaskan bahwa pengajuan bacaleg dapat dilakukan tidak melalui Silon, seandainya terjadi kendala yang disebabkan koneksi internet atau permasalahan teknis aplikasi.

Selanjutnya parpol yang terkendala, harus menyelesaikan pengunggahan data dan dokumen paling lama 2x24 jam setelah dokumen pengajuan dinyatakan diterima.

"Sesuai dengan jadwal, verifikasi atau penelitian dokumen administrasi sebanyak 485 bacaleg dilakukan dimulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023," jelas Ali.

"Setelah proses verifikasi administrasi, bacaleg maupun parpol diberi kesempatan melakukan perbaikan dalam rentang 26 Juni hingga 9 Juli 2023," pungkasnya.

Baca Juga: Formasi Full Petahana, Golkar Optimistis Pertahankan Hegemoni di Batola

Baca Juga: DPSHP Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Polres Batola Perkuat Sinergi

Baca Juga: Parpol Pertama Daftar di Batola, PKS Target Kursi di Semua Dapil