Perubahan Jam Kerja

Presiden Buruh Komentari Wacana Perubahan Jam Kerja: Imbas Biaya Logistik

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan wacana ini harus di kaji ulang dengan dampak produktivitas para pekerja nantinya.

Buruh melakukan aksi unjuk rasa membawa sejumlah tuntutan (foto:apahabar.com/Bambang)

apahaabar.com, JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta memberikan usulan wacana perubahan jam kerja untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan wacana ini harus di kaji ulang dengan dampak produktivitas para pekerja nantinya.

''Kalau mau mengatur jam kerja itu di pertimbangkan, perusahaan yang ada di Sudirman, Pulogadung dan di Kuningan. Itu jam kerjanya beda,'' ujar Said Iqbal, di Kemenenterian Tenaga kerja, Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga: Partai Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2023 Sebesar 13 Persen

Said menambahkan implikasi yang akan diterima oleh buruh nantinya berimbas pada biaya logistik. Meningkat pada orientasi delivery ontime.

''Kalau karyawan berangkat terlalu malam biaya logistiknya meningkat atau tidak, kalau siang biaya logistiknya meningkat atau tidak,'' ucapnya.

Wacana Perubahan Jam

Sebelumnya terkait kebijakan Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merencanakan Perubahan jam kerja untuk mengurai kemacetan, hal ini banyak menimbulkan polemik bagi karyawan dan perusahaan.

Menurut Presiden Partai Buruh perubahan jam kerja ini juga harus di imbangi dengan memperkuat transportasi publik seperti transjakarta, MRT dan LRT diharapkan dapan diintegrasikan secara luas.

''Nah sebaiknya menyikapi itu adalah dengan memperkuat transportasi publik,'' kata Said.

Produktivitas Buruh

Saat ini Said Iqbal melihat kebijakan Pejabat Gubernur DKI Jakarta sudah bagus, akan tetapi hal itu perlu dikaji ulang untuk melihat implikasi dari pihak perusahan jika produktivitas karyawannya menurun dan merugikan perusahaan maka akan terjadi protes pemecatan terhadap karyawan.

Baca Juga: Partai Buruh Tuntut Menkes dan Kepala BPOM Mundur

''Perusahaan kan pasti terima aja, tapi dia akan terganggu. Artinya jika perusahaan protes keuntungan yang di terima dari karyawan menurun, maka akan mudah melakukan pemecatan dan PHK dimana mana, jadi itu harus hati hati dan Enggak bisa sembarangan,'' pungkasnya.