Partai Buruh Pastikan Tidak Berkoalisi dengan 9 Parpol Parlemen yang Meloloskan Perppu Omnibuslaw

Partai Buruh dibentuk karena bentuk penolakan atas Perpi Omnimbus Law Cipta Kerja. oleh sebab itu Partai butuh mmastikan tidak akan smaa sekali berkoalisi denga

Bertempat di sebuah hotel di Daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Partai Buruh mengelar Rapat Akbar Persatuan Buruh yang dihadiri puluhan Kader dan simpatisan partai. (Foto: apahabar.com/Freddy)

apahabar.com, SIDOARJO - Partai Buruh menegaskan sama sekali tidak akan berkoalisi dengan sembilan partai politik yang ada di parlemen saat ini. Sebab, kesembilan parpol tersebut turut terlibat meloloskan Perpu Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam Rapat Akbar Persatuan Buruh yang dihadiri puluhan kader dan simpatisan partai dari empat konfederasi besar buruh di Indonesia seperti SPI, KSPI, FSPMI, dan KPBI serta 60 federasi buruh tingkat nasional, Selasa (14/2).

Dalam kesempatan tersebut Said Iqbal secara tegas mengatakan bahwa partainya terbentuk karena kekecewaan dan penolakan para buruh dengan Perppu Omnimbus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: 4 Jago Partai Buruh di Pilpres 2024: Ada Najwa hingga Arsjad!

Oleh Sebab itu Partai butuh memastikan tidak akan sama sekali berkoalisi dengan 9 partai di parlemen sekarang. Meski tidak menyebutkans secara gamblang parpol mana yang saja yang ditudingnya, bagi Said merekalah yang meloloskan Perppu Omnimbus Law.

“Oleh karena itu Partai Buruh tidak akn berkoalisi dengan 9 partai yang ada di parlemen, karena 9 partai di parlemen itu adalah yang pro terhadap Omnimbus Law," kata Said Iqbal.

Meski terdapat dua partai politik yang menyatakan tidak setuju dengan adanya Perppu Omnibus Law Cipta Kerja, saat ia meminta untuk menjadi sakti fakta dalam persidangan di MK menyatakan menolak hadir.

"Jadi mereka hanya lips service saja,” jelasnya.

Baca Juga: Tancap Gas, Partai Buruh Langsung Siap Majukan Calon di Pilpres 2024

Said menambahkan berdirinya Partai Buruh berkaitan dengan penolakannya dengan UU Cipta Kerja dan Perppu Omnibus Law. Melalui kebijakan tersebut, bagi Said, negara melanggengkan diri sebagai agen outsourching.

Bagi Said yang sudah tiga kali periode menjadi ILO Government Bourding di PBB, sistem outsourching merupakan wajah dari perbudakan modern

“Indonesia menempatkan negara menjadi agen budak. Dan ini sebuah sikap negara yang sangat merugikan kaum buruh,“ pungkasnya.