UMR DKI Jakarta

Partai Buruh Desak PJ Heru Kerek UMP Jakarta dari 5,6 Persen!

Partai Buruh mendesak PJ Heru Budi Hartono untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dianggap tak sebanding dengan UMP daerah Jawa Barat.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: apahabar.com/Dian Finka

apahabar.com, JAKARTA - Partai Buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan upah minimum provinsi (UMP) yang dianggap tak sebanding dengan UMP daerah Jawa Barat.

"Tidak hanya PJ Gubernur Jakarta tapi juga Gubernur lain karena sudah jelas penentuan upah minimum provinsi di Jakarta itu termasuk yang paling rendah hanya 5,6 persen," ujar Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Partai Buruh Kahar S Cahyono, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (19/12).

Diketahui UMP DKI Jakarta 2O23 yang ditetapkan Rp4,9 juta menjadi yang paling rendah. Pasalnya, UMP itu hanya naik 5,6 persen dibandingkan daerah sekitar, seperti Bogor yang UMK-nya naik 7 persen.

Sementara untuk Jawa Barat, Kahar mengatakan gugatan diajukan karena tindakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengabaikan rekomendasi dari berbagai daerah untuk menaikkan upah hingga 10 persen. Bahkan bupati Bandung Barat ia sebut memberikan rekomendasi kenaikan upah hingga 27 persen.

"Dibanding dengan daerah sekitar itu di kisarannya 7 persen dan itu juga kita persoalkan bagaimana mungkin di ibu kota kemudian kenaikan upahnya lebih kecil," kata Kahar.

Sebelumnya pemerintah masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2023. Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp1,98 juta.

"Kami juga menyayangkan gubernur Jawa Barat dan beberapa gubernur yang lain. Di Jawa Barat misalnya, itu ada rekomendasi yang di Bogor dan beberapa tempat yang lain, rekomendasinya sampai dengan 10 persen, di Bandung Barat itu rekomendasi bupatinya 27 persen tapi kemudian sama gubernur itu dipangkas dan rekomendasi bupati itu diabaikan," pungkas Kahar.