Tak Berkategori

Parpol dan Caleg Langgar Aturan Pemasangan APK Diranking

apahabar.com, BANJARMASIN – Rupanya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin,…

Walau sudah ada larangan memasang APK di pohon, tak sedikit peserta Pemilu tetap tidak menggubris. Foto-Joglosemar.news

apahabar.com, BANJARMASIN - Rupanya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, 30 Januari 2019 lalu tak membuat efek jera. Kini pelanggaran pemasangan APK kembali terjadi.

Karenanya Bawaslu Banjarmasin berencana akan merilis ranking atau peringkat partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan dalam pemasangan APK.

"Teguran keras tentu. Bisa saja bentuknya kita publis (umumkan) ke media parpol mana, peserta mana yang paling banyak melakukan pelanggarannya. Jadi sebagai sanksi moral lah. Sekarang bisa-bisa masyarakat saja menilai. Ini sudah kebanyakan pelanggaran, artinya ada caleg saat kampanye sudah tidak mematuhi aturan," cetusnya.

Baca Juga: Rekrutmen Pengawas TPS Terkendala Syarat Umur dan Ijazah

Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 dirubah pada Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, membatasi pemasangan APK pada sejumlah titik.

Diantaranya, sepanjang jalan protokol, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon penghijauan, bangunan milik pemerintah dan fasilitas umum.

Baca Juga: Bawaslu Copot 800 APK Yang Menyalahi Aturan

Baca Juga:Ini Peta Wilayah Rawan Konflik Pemilu di Kalsel

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif