Paripurna DPRD Tanbu, Legislatif Setujui Dua Raperda

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Paripurna DPRD Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

apahabar.com, BATULICIN - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, dan dihadiri Sekretaris Daerah H Ambo Sakka, mewakili Bupati Zairullah Azhar, Selasa (4/7). 

Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Tanbu Setujui LPj APBD 2022

Baca Juga: Sabet Terbaik 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kalsel, Guntung Manggis Bidik Juara Regional 

Dalam keputusan rapat, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menerima dan menyetujui dua raperda yang diinisiasi pihak eksekutif untuk dijadikan perda.

Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar, melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, menyampaikan terkait dua raperda. Pertama raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Menurutnya kesejahteraan sosial sangat diperlukan sebagai suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam kebutuhan material, spiritual, dan sosial, agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Untuk mewujudkan kondisi kesejahteraan sosial, diperlukan adanya upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan, baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, dalam bentuk pelayanan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

"Untuk itu, penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini diharapkan dapat terpenuhi, sehingga mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu," ujarnya.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Sekda mengatakan penyelenggaraan trantibum sangatlah penting dilakukan dalam menciptakan suasana nyaman di setiap individu masyarakat.

Penyelenggaraan trantibum ini adalah upaya yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tentram, tertib dan teratur.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan trantibum ini, sehingga kita dapat bekerja bersama-sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, ramah, bersih, sejuk dan indah," pungkasnya.