Paripurna DPRD Tanbu, Eksekutif Berikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

apahabar.com, BATULICIN - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu.

Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu. Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah , H Ambo Sakka, yang mewakili Bupati, Selasa (29/11).

Dalam rapat, pihak eksekutif melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi.

Di antaranya terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Sekda mengatakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 43, tentu untuk sumber berita yang disiarkan dapat dipertanggungjawabkan.

"Di sini nantinya akan melibatkan masyarakat dalam pengawasan program siar melalui pembentukan dewan pengawas," ujarnya.

Selain itu, untuk program ini pemerintah daerah tentu akan terus melakukan peningkatan sarana dan pra sarana sesuai dengan kemampuan daerah.

Program siaran pun tidak hanya semata-mata program siaran pemerintah daerah, tapi juga program hiburan dan kesenian untuk masyarakat.

"Ini akan menjadi prioritas kami dalam siaran Radio ke depan. Kami akan terus menambah jam siar yang lebih banyak bertemakan hiburan, seperti kesenian-kesenian sesuai dengan budaya daerah yang ada terutama kearifan lokal yang ada di Tanah Bumbu," pungkasnya.