Paripurna DPRD Batola Sepakati Raperda APBD Perubahan 2025

Setelah melalui beberapa kali pembahasan, DPRD Barito Kuala (Batola) menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025.

Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, menandatangani nota kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna, Senin (14/7). Foto: Kominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Setelah melalui beberapa kali pembahasan, DPRD Barito Kuala (Batola) menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025.

Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang III yang dipimpin Ketua DPRD, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Senin (14/7), serta dihadiri Bupati H Bahrul Ilmi.

Juga berhadir Wakil Ketua I, Harmuni, Wakil Ketua II H Bahriannoor, anggota DPRD Batola sesuai kuorum, dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebelum disepakati menjadi raperda, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batola lebih dulu menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Disampaikan H Maslan selaku juru bicara Banggar DPRD Batola, Perubahan APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun. Adapun anggaran pendapatan dalam Perubahan ABPD 2025 sebesar Rp1,7 triliun. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp195 miliar.

"SILPA tersebut digunakan untuk penambahan anggaran masing-masing SKPD sesuai dengan kebutuhan prioritas," papar Maslan.

"Kemudian penambahan, pengurangan maupun pergeseran pagu anggaran oleh TAPD, sekiranya tidak mengganggu kinerja SKPD dan bisa digunakan sesuai program maupun kegiatan prioritas," sambungnya.

Menanggapi kesepakatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025, Bahrul Ilmi mengapresiasi DPRD dan berharap segera beleid ini segera dilegalisasi.

Penyebabnya seluruh SKPD dalam lingkup Pemkab Batola telah menunggu untuk mendapatkan dasar dalam revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.

"Seiring waktu yang tersisa dalam tahun anggaran, tentuanya diperlukan penjadwalan ulang terhadap pelaksanaan program dan kegiatan agar tetap efektif dan sesuai prioritas pembangunan," beber Bahrul.

Juga ditegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar instrumen pendanaan pembangunan, tapi menjadi sarana strategis dalam menyempurnakan kinerja pemerintah daerah.

"Perubahan ketersediaan anggaran pendapatan maupun belanja diharapkan dapat mengoptimalkan pencapaian visi dan misi pemerintah daerah, provinsi, maupun nasional," tutup Bahrul.