Paripurna Dewan Tanbu, Eksekutif Sampaikan Tiga Raperda

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka Penyampaian tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda).

Rapat paripurna penyampaian tiga raperda. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

apahabar.com, BATULICIN - DPRD Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka Penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

Tiga raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, didampingi Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus, dan dihadiri Asisten III Bupati, Andi Aminuddin, Kamis (10/11).

Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten III, Andi Aminuddin, menyampaikan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh informasi, maka diperlukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) yang bersifat independen, netral dan tidak komersial serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 

"Sangat perlu untuk LPP Lokal Bersujud TV dan Radio Swara Bersujud menyelenggarakan penyiaran yang senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat untuk membuka ruang publik dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar dan menyampaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat," bebernya.

Bupati ingin LPP Lokal Bersujud TV dan Radio Swara Bersujud berfungsi sebagai identitas daerah dan pembentukan citra positif daerah. Selain berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan dan pemberdayaan masyarakat. 

Kemudian Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasia dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu.

Berdasarkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka ditetapkan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional. 

Pengaturan rumah sakit daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr H Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu," ujarnya.

Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Latar belakang diajukannya raperda ini adalah dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Tanah Bumbu, maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian, sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan.

Penyelenggaran perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang propesional melalui pertumbuhan lingkungan hunian sesuai dengan tata ruang dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan sehat, aman, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

"Kami berharap agar raperda ini dapat disetujui, sehingga kita mampu mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, sehat, aman dan teratur," pungkasnya.