Papan Reklame Disegel

Papan Reklame Miras Ukuran Besar Tak Berizin Terpampang di Cianjur

Iklan papan reklame minuman beralkohol atau minuman keras (miras) terpampang dalam ukuran besar di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Kabupaten Cianjur.

Satpol-PP tertibkan papan reklame minuman keras yang terpangpang di jalan raya Cipanas-Puncak, Senin (18/9). Foto : apahabar.com / Riski Maulana

apahabar.com, CIANJUR - Iklan papan reklame minuman beralkohol atau minuman keras (miras) terpampang dalam ukuran besar di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Papan reklame tersebut menuai kontraversi karena berdasarkan peraturan daerah hal itu dianggap melanggar Perda Nomor 12/2013 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Seorang warga Cipanas, Agus (30) mengungkapkan papan reklame tersebut sudah beberapa kali berganti merk iklan miras. Yang terakhir terpasang adalah produk miras jenis anggur.

"Kenapa bisa dipasang iklan minuman keras. Cianjur ini Kota santri, harusnya tidak sembarang memasang apalagi itu iklan miras," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/9).

Baca Juga: Dua Pelajar Cianjur Tewas Saat Motornya Ditendang, Pelaku Ditangkap

Kepala Bidang Perizinan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur Suferi Faizal memastikan reklame tersebut tak memiliki izin.

"Cianjur punya Perda terkait nol persen alkohol. Jadi jelas tidak diizinkan adanya iklan miras pada papan reklame," terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Tedi Artiawan memastikan pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap reklame yang menampilkan iklan miras tersebut.

"Kita dari Satpol PP langsung bertindak tegas dan petugas sudah melakukan penertiban papan reklame tersebut siang ini," tegasnya.