bakabar.com, BANJARBARU - Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Banjarbaru menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin (24/11).
Rapat juga menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjarbaru.
Pembahasan difokuskan kepada penguatan regulasi terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan, termasuk perlindungan ekosistem, pengendalian pencemaran, dan penataan ruang berbasis lingkungan.
Melalui penyusunan raperda, diharapkan Banjarbaru memiliki landasan hukum yang komprehensif dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup, sejalan dengan visi pembangunan kota berwawasan lingkungan.
Raperda RPPLH juga dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam secara bijak agar tetap berkelanjutan di masa depan.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian masukan teknis serta harmonisasi substansi pasal dalam peraturan daerah, sebelum dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya.