bakabar.com, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 terkait pengelolaan air tanah.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Wakil Ketua Pansus III, H. Mushaffa Zakir, menyebut kunjungan ini menghasilkan berbagai masukan penting, meski Kalimantan Tengah belum memiliki perda khusus tentang air tanah.
Masukan tersebut meliputi pembinaan pelaku usaha, perizinan, kerja sama antar daerah, hingga aspek konservasi dan pengawasan.
“Kami berterima kasih atas berbagai masukan yang memperkaya penyusunan perda ini,” ujar Mushaffa, Sabtu (11/4).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kalsel itu berharap revisi perda ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan dan kualitas air tanah di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Syaripudin, mengapresiasi kunjungan tersebut dan berharap Ranperda segera disahkan.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi referensi bagi Kalimantan Tengah dalam menyusun kebijakan serupa. Ia juga mendorong pemerintah pusat menghadirkan regulasi yang konsisten agar daerah memiliki kepastian dalam penyusunan perda pengelolaan air tanah.