Pansus I DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama.

Oleh Masduki
Suwanti, Anggota DPRD Kotabaru. Foto-Istimewa

apahabar.com, KOTABARU - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama.
Laporan disampaikan Suwanti, anggota Pansus I pada sidang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin kemarin.
Ia menyampaikan Pansus I telah melakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain guna memperoleh masukan yang positif dan konkrit.
"Pansus I juga sudah melakukan rapat pembahasan dengan bagian hukum dan SKPD terkait," kata Suwanti.
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kotabaru yang telah mendorong proses pembahasan Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama. 
"Terima kasih juga kami sampaikan kepada Bupati Kotabaru yang telah memberikan tugas kepada bawahannya untuk aktif dalam pembahasan Raperda ini," tutupnya. 
Berikut hasil konsultasi dan pembahasan dengan tim pembentukan Perda dan SKPD terkait:

1. Pada Pasal 2 disepakati untuk menghapus huruf j tidak membeda-bedakan.

2. Pada Pasal 10 ayat 2 huruf a dihapus sehingga menjadi 2 poin, huruf b menjadi huruf a dan huruf c menjadi huruf b yaitu:
a. rehabilitasi/pembangunan tempat ibadah.

b. rehabilitasi/pembangunan pendidikan keagamaan.