Tak Berkategori

Pansus DPRD Kalsel Perdalam Kajian Revisi Perda Kebakaran Hutan dan Lahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2018, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan direvisi. Untuk…

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto-kbr.id

apahabar.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2018, tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan direvisi. Untuk memperdalam kajian, panitia khusus (Pansus) revisi perda ini pun melakukan lawatan ke Sulawesi Selatan (Sulsel).

Suripno Sumas, Ketua Pansus Revisi Perda Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan ini mengemukakan dipilihnya Sulsel karen daerah tersebut mampu menangani kebakaran hutan hingga tidak meluas.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, untuk mengurangi kebakaran hutan Pemerintah Sulsel memberikan izin masyarakatnya untuk mengelola hutan. Makanya hutan di Sulselmenjadi hutan rakyat.

Karena hutan rakyat, pengelolaan dan tanggungjawab sepenuhnya dipercayakan kepada masyarakat.

Melalui hak kelola tersebut, Pemerintah Sulsel mengharapkan masyarakatnya memiliki tanggung jawab agar hutan tidak terbakar. “Nah dengan upaya nantinya diharapkan bisa kita tiru dan menekan angka kebakaran di Kalsel,” sambung Suripno.

Walau belum terbukti maksimal di Sulsel karena Perda masih baru, DPRD Kalsel optimis langkah itu bisa menekan kebakaran hutan yang tiap tahun terjadi. “Jika perda sudah disahkan, butuh waktu lebih dari 5 tahun baru bisa terlihat hasilnya,” ucapnya.

Selain itu, pengelolaan hutan rakyat juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan perkebunan sayur atau buah-buahan.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Kapolda Kalsel Bersama Bhayangkari Bagi Takjil Gratis

Baca Juga: Tahu Polisi Datang, Warga Ulin Buang Belasan Paket Sabu Jumbo ke Semak Belukar

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif