Kasus Perampokan

Panik Lalu Tusuk Korban, Rampok Bogor Tertangkap Polisi

Sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat dirampok. Perampoknya membawa sebilah pisau dan sudah tertangkap.

Konferensi pers kasus perampokan di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/1) (Foto: apahabar.com/Hendra).

apahabar.com, BOGOR - Sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat dirampok. Perampoknya membawa sebilah pisau dan sudah tertangkap.

Perampokan itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Peristiwanya terjadi, Selasa (2/1) dini hari, sekirar pukul 00.00 WIB. Korabannya perempuan berinisial MA (29). Ia mengalami luka tusuk.

"Korban mengalami empat luka tusukan," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Yohannes Redhoi Sigiro, Jumat (5/1).

Baca Juga: Kesaksian Korban Rampok di Bogor: Saya Teriak Minta Tolong

Kata dia, pelaku datang sendiri dengan berjalan kaki. Kepada polisi, ia mengaku melakukan perampokan karena terlilit utang.

Pelaku lalu mencari rumah kosong untuk dirampok. Lalu ketemu korban.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang atau dapur. Pintu belakang tersebut dalam keadaan terkunci, namun pelaku merusak jendela di sebelah pintu, dan membuka pintu dari dalam dengan memasukkan tangan ke jendela," tuturnya.

Korban dan ibunya saat itu tengah tertidur. Pelaku kemudian mencari barang berharga di sana. Namun tak menemukan barang yang hendak dicarinya.

Baca Juga: Kepergok Karyawan Buka Toko, Eh Diteriakin: Rampok Digulung Warga

"Korban terbangun dan mendapati ada orang asing di rumahnya. Pada saat itu, akhirnya korban bersama ibunya teriak minta tolong kepada warga sekitar. Karena panik, pelaku langsung menusuk korban beberapa kali secara membabi buta," tuturnya.

Pelaku lalu kabur melalui pintu belakang. Polisi bersama warga membantu menangkap perampok itu.

Pelaku sendiri saat ini telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. "Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk saat ini kami terus memantau kesehatan korban," pungkas Yohannes.