Panglima TNI Tegas, Paspampres Pelaku Penganiayaan di Aceh Bisa Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait keterlibatan tiga anggotanya atas kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Foto: apahabar.com/Farhan

apahabar.com, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait keterlibatan tiga personel atas kasus penculikan dan pembunuhan seorang pemuda bernama Imam Masykur di Aceh.

Bahkan Yudo Margono menyerukan hukuman mati sebagai vonis setimpal kepada pelaku.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut," tegas Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8).

"Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup," imbuhnya.

Di sisi lain, Julius memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat dengan melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI," beber Julius.

Imam Masykur yang berasal dari Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, dilaporkan meninggal dunia. Pemuda berusia 25 tahun ini diculik dan dianiaya sejumlah oknum TNI, Sabtu, (12/8).

Dalam rekaman video yang tersebar, korban terlihat dipukul berulang kali menggunakan benda tumpul di punggung. Dalam waktu bersamaan, pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp50 juta.

Pelaku juga mengatakan apabila uang tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai.

Selanjutnya korban tidak dapat dihubungi dan tak kunjung pulang ke rumah.  Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (14/8).

Setelah berhari-hari tanpa kabar, korban dinyatakan meninggal dunia. Lantas keluarga pun mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput jenazah Imam Masykur, Kamis, (24/8).

Sementara Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar, menjelaskan perihal tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.

Seorang di antaranya bertugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres berinisial Praka RM, "Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Irsyad.