Kalsel

Panggil Plt Gubernur Kalsel, Bawaslu Putuskan Status Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Siang Ini!

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel akan memutuskan status laporan dugaan pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan…

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kalsel akan memutuskan status laporan dugaan pelanggaran pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ditujukan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu) hari ini, Selasa (10/11) sekira pukul 15.00 WITA.

“Hasil pembacaan putusan sidang pendahuluan jam 3 siang ini,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada apahabar.com, Selasa (10/11) pagi.

Dalam putusan itu, kata dia, terdapat dua kemungkinan yakni apakah dilanjutkan pada sidang pemeriksaan atau malah dihentikan.

“Pilihannya ada dua, apakah dilanjutkan pada sidang pemeriksaan atau tidak,” kata Aldo, begitu kerap disapa.

Jika memang naik ke tahap pemeriksaan, sambung Aldo, maka akan masuk pada proses pembuktian dan penilaian alat bukti.

“Itu nanti proses pembuktian atau pemeriksaan dan penilaian bukti,” sambungnya.

Saat ini, mereka masih melakukan rapat pleno untuk mengkaji syarat materil terkait laporan dugaan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

“Pleno digelar malam tadi, dan akan dilanjutkan pada pukul 09.00 Wita ini,” jelas Aldo.

Pada rapat pleno kali ini, Bawaslu Kalsel melakukan penilaian terhadap syarat formulir materil, kewenangan pengawas pemilu, legal standing pelapor dan terlapor “Serta tenggat waktu laporan,” pungkasnya.

Sehari sebelumnya, Bawaslu sudah memanggil sejumlah pejabat Pemprov Kalsel untuk perihal klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, masif dan sistematis tersebut.

Di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel Rudy Resnawan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Biro Umum.

Sekadar diketahui, Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya telah tiga kali melaporkan calon gubernur petahana dugaan pelanggaran Pilkada.

Namun, dua dari tiga laporan itu rontok lantaran dinyatakan tidak memenuhi alat bukti oleh Bawaslu Kalsel.