Pembunuhan Brigadir J

Panggil Bharada E ke Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Brigadir Yoshua Harus Mati!

Bharada E mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil Ferdy Sambo

(Foto: apahabar.com/Daffaaldiansyah)

apahabar.com, JAKARTA - Bharada E dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil Ferdy Sambo. Tak berselang lama, Bharada E menanyakan kepada Sambo ihwal apa yang terjadi di rumahnya di Magelang.

"Pak Ferdy Sambo bilang ke saya: 'Kamu tahu nggak, ada kejadian apa di rumah saya? saya bilang siap saya tidak tahu bapak," kata Bharada E di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Ferdy Sambo pada saat itu menjelaskan sambil menangis bahwa Brigadir Yoshua melecehkan Putri Candrawathi. Bharada E saat mendengar pernyataaan itu sangat kaget, karena posisinya sebagai ajudan yang ada di Magelang saat itu.

Baca Juga: Bharada E Kaget, Ferdy Sambo Buat Skenario Dia Pembunuh Brigadir Yosua

"Baru dia (Ferdy Sambo) bilang, nangis yang mulia: 'Yoshua sudah melecehkan ibu'. Dengar itu saya kaget, takut juga yang mulia karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu," ungkapnya.

Bharada E menjelaskan pada saat itu, Ferdy Sambo bicara sambil emosi, menilai bahwa Brigadir Yoshua kurang ajar, tidak menghargainya, dan menghina martabatnya. Selain itu juga mengatakan bahwa Brigadir Yoshua harus dihukum mati atas kesalahan yang diperbuatkan kepada Putri Candrawathi.

"Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya," kata Bharada E menirukan Sambo.

Tak berselang lama seusai bicara, Sambo sempat diam sejenak disusul kemudian menangis.

"Baru dia ngomong: 'Mati anak ini (Brigadir Yoshua)'," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Sarung Tangan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Mengubah BAP

Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar agenda sidang lanjutan untuk dua orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua terdakwa itu ialah Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Bharada E sebagai saksi.

Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.