News

Pangeran Puji Gerak Cepat Kejaksaan Setop Kasus Nurhayati

apahabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dengan tersangka Nurhayati resmi…

Pangeran Khairul mengatensi kasus kematian Subhan. Ia meminta kasus ini diusut tuntas agar tak menjadi preseden buruk penegakan hukum ke depan. Foto: istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi APBDes di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), dengan tersangka Nurhayati resmi disetop. Komisi III DPR RI menilai keputusan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetop kasus Nurhayati sebagai terobosan hukum yang tepat.

“Buat saya, ini merupakan langkah terobosan yang tepat dan gercep (gerak cepat),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, dikutip dari detikcom, Rabu (2/3/2022).

Pangeran menganggap keputusan menghentikan kasus Nurhayati telah memberikan kepastian hukum. Pimpinan Komisi Hukum DPR dari Fraksi PAN itu menyebut keputusan Polri dan Kejagung perlu diapresiasi.

“Adanya kepastian dari pihak Kepolisian RI melalui Bareskrim Mabes Polri dan pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus untuk menghentikan kasus hukum terhadap tersangka Nurhayati, menurut saya, patut mendapatkan apresiasi istimewa,” katanya.

Pangeran kemudian menyinggung peraturan pemerintah yang mengatur soal tata cara pelaksanaan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk peraturan tersebut, menurutnya, Nurhayati layak mendapat penghargaan.

“Kalau kita sedikit flashback, Presiden Joko Widodo sudah pernah mengeluarkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

“Berdasarkan aturan ini, Nurhayati seharusnya berpeluang mendapat reward, minimal apresiasi sebagai warga negara yang baik,” imbuhnya.

Menurut Ketua DPP PAN itu, mekanisme dalam penyelesaian kasus Nurhayati membuktikan bahwa penanganan hukum di Indonesia masih on the track. Pangeran menyebut penegakan hukum di Tanah Air masih dalam berasas keadilan.

“Setelah melalui gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri, dan dari proses penelusuran perkara oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa perkara Nurhayati memang tidak patut dijadikan tersangka membuktikan bahwa penanganan perkara hukum di negeri kita patut kita syukuri, masih bisa berjalan on the track dalam prinsip penegakan asas keadilan hukum,” kata dia.

Selain itu, Pangeran menilai koordinasi yang dilakukan Bareskrim Polri dengan Jampidsus Kejagung berjalan sukses. Karena itu, Pangeran juga mengimbau agar masyarakat tak takut menjadi pelapor atau whistleblower dugaan tindak pidana korupsi.

“Serta, ini bukti koordinasi Bareskrim Polri dan Jampidsus sukses mengawal perkara ini sampai pada tahap penghentian penuntutan di pengadilan. Terakhir, jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan,” ucapnya.