News

Pandemi Sudah Melandai, Pengusaha di Kalsel Diingatkan Bayar THR

apahabar.com, BANJARMASIN – Seiring penurunan pandemi Covid-19, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan menyerukan semua anggota…

Seiring peningkatan sejumlah komoditas ekspor, pengusaha di Kalimantan Selatan kembali diingatkan untuk membayar THR kepada pekerja. Foto: Republika

apahabar.com, BANJARMASIN – Seiring penurunan pandemi Covid-19, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan menyerukan semua anggota agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memang menekankan pembayaran THR 2022.
Pengusaha yang bandel, akan diberi sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kemudian perusahaan juga didenda 5 persen dari keseluruhan nilai THR yang terlambat dibayarkan kewajibannya. Amanat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan.

Selanjutnya dalam Surat Edaran Kemenaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2022, disebutkan jenis pekerja yang berhak menerima.

Di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

Pemberian THR itu juga semakin dimungkinkan, seiring penurunan imbas pandemi Covid-19 ke berbagai sektor kehidupan.

“Satu tahun pandemi, memang setidak sedikit perusahaan yang kolaps,” papar Ketua Apindo Kalsel, Supriadi, dalam keterangan resmi, Minggu (10/4).

“Namun sekarang banyak perusahaan mulai bangkit, seiring kenaikan ekspor komodititas seperti perkebunan dan batu bara yang mendominasi lebih 80 persen komoditas ekspor,” imbuhnya.

Kemudian seiring pengurangan level PPKM, sejumlah sektor seperti pariwisata, perdagangan dan UMKM kembali bergeliat.

“Makanya saya menghimbau teman teman pengusaha berbesar hati dan berempati kepada teman-teman pekerja dengan membayarkan THR 2022,” tegas Supriadi.

“Andai masih terdapat perusahaan mengalami kesulitan, tentu lebih elok kalau mereka terbuka dan transparan dengan pekerja. Diharapkan diperoleh win win solution untuk kedua belah pihak,” tandasnya.