kabar viral

Pamer Vagina di Bali, Sejoli Denmark Resmi Dideportasi!

MEDIA sosial diramaikan aksi warga negara asing (WNA) asal Denmark yang memamerkan vaginanya di Bali. Aksi tersebut viral di sosial medi

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Kantor Imigrasi Kelas I Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (29/5). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

apahabar.com, JAKARTA - Aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark yang memamerkan vaginanya di Bali mengejutkan jagat maya. Aksi tersebut seketika viral di sosial media. 

Atas hal tersebut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan bahwa warga Denmark tersebut akan menerima sanksi tegas, yakni deportasi dan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

"Yang di atas motor itu nanti saya cek, yang pasti dideportasi dan dicekal," kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (29/5).

Baca Juga: 35 WNA yang Ditangkap di Apartemen Ancol Bakal Dideportasi

Belakangan ini memang pelanggaran para WNA di Bali seakan-akan masif terjadi. Hal itu tidak terlepas dari penyebaran informasi di media sosial yang kian bebas.

"Jadi di Bali, informasi di sosial media langsung otomatis ditindaklanjuti, tanpa harus ada instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena saya setiap hari monitor pelanggaran-pelanggaran tersebut," ucap Silmy.

Diberitakan sebelumnya, WNA asal Denmark berinisial CM (49, laki-laki) dan CAP (49, perempuan) melakukan aksi memamerkan alat kelamin di atas motor. Dalam video yang beredar merekam tingkah mereka, CM tampak berbincang dengan seseorang yang merekam video itu.

Baca Juga: Langgar Izin Tinggal, 4 WNA Tertangkap Imigrasi Jakarta Selatan

Atas perbuatannya, kedua WNA itu kini sudah ditangkap. Mereka dijemput di sebuah penginapan di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Sabtu (27/5).

Mereka datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan mengantongi izin tinggal berlaku hingga 7 Juni 2023. Sampai saat ini, pihak berwajib masih menggali apa motif CAP melakukan aksi tak senonoh itu.