Paling Lambat Oktober 2024, Pengusaha Makanan Wajib Bersertifikat Halal

Paling lambat 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha makanan dan minuman hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal.

Semua pelaku usaha makanan dan minuman hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal. Foto: CNN

apahabar.com, JAKARTA - Paling lambat 17 Oktober 2024, semua pelaku usaha makanan dan minuman hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal.

Deadline tersebut merupakan tahapan pertama kewajiban sertifikat halal. Mengacu Undang-Undang Nomor 33/2014, terdapat tiga kelompok yang harus bersertifikat halal.

Kelompok pertama terdiri dari produk makanan dan minuman. Kelompok kedua berisi bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Sedangkan hasil sembelihan dan jasa penyembelihan termasuk dalam kelompok ketiga.

"Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2024," papar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham, dikutip dari website Kementerian Agama, Selasa (10/1).

"Jika belum bersertifikat halal, maka akan terkena sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran," tegasnya.

Agar supaya kewajiban itu tidak memberatkan pelaku usaha, BPJPH Kemenag membuka program sertifikasi halal gratis. Dalam tahun anggara 2023, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun sejak 2 Januari.

"Kami membuka 1 juta kuota sertikikasi halal gratis dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)," jelas Aqil.

Sementara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah, menjelaskan pendaftaran program sertfikasi halal gratis 2023 dapat diakses melalui laman ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," beber Siti.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah dan sertifikasi halal. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore.