Nasional

Paling Lambat Diumumkan 20 November 2021, Ini Bocoran UMP 2022

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling…

Oleh Syarif
Ilustrasi UMP. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

“21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya (UMP) harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021,” ujar Ida dalam konferensi pers, kutip Liputan6.com, Selasa (16/11).

Sementara itu penetapan Upah Minimum Kota (UMK), maka harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 dan harus dilakukan setelah penetapan UMP.

Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.

“Semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah,” jelas Ida.

Kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) adalah salah satu program strategis nasional, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“UM dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja,” kata Ida.

UMP 2022 Diperkirakan Naik 1,09 Persen

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ditujukan untuk meminimalkan disparitas antar-wilayah. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

“Jadi filosofi upah minimum dari PP 36 itu sebenarnya adalah keseimbangan yang akhirnya meminimalisir disparitas atau kesenjangan antar wilayah,” jelas Indah dalam diskusi virtual penetapan upah minimum 2022, seperti dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021).

Penetapan upah minimum dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan di daerah yang kisaran upahnya masih di bawah rata-rata nilai kebutuhan konsumsi.

Sementara, anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pakar Joko Santosa mengatakan bahwa PP Nomor 36/2021 ditujukan untuk mewujudkan keadilan antar-wilayah di Indonesia.

“Upah minimum yang saat ini ditujukan untuk adil antar-wilayah. Jadi semua wilayah itu akan dikerucutkan di dalam batas atas dan batas bawah melalui mekanisme penerapan upah minimum oleh pemerintah,” katanya.

Dikutip dari materi seminar Penetapan Upah Minimum 2022 milik Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, jika dihitung berdasarkan data BPS maka rata-rata penyesuaian UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

UMP 2022 terendah dibukukan oleh Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011. Sedangkan UPM tertinggi dicatatkan oleh DKI Jakarta dengan nilai Rp 4.453.724.

Dari 34 Provinsi, 4 Provinsi yang Nilai UM Tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum, sehinggaUM Tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum tahun 2021.Keempat Provinsi dimaksud, yaitu:
1. Sumatera Selatan (Rp 3.144.446)
2. Sulawesi Utara (Rp 3.310.723)
3. Sulawesi Selatan (Rp 3.165.876)
4. Sulawesi Barat (Rp 2.678.863).