Kalteng

Palangka Raya Masuk Level 4 Covid-19, Simak Dilakukan Wali Kota

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Palangka Raya masuk kategori situasi pandemi level 4 (sangat tinggi) Covid-19 bersama…

Ilustrasi – Masyarakat terdampak Covid-19. Foto: Net

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Palangka Raya masuk kategori situasi pandemi level 4 (sangat tinggi) Covid-19 bersama Kabupaten Sukamara Lamandau.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan faktor penyebab masuk kategori ini lantaran angka kasus konfirmasi positif, lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Foto: Istimewa

Selain itu, dilihat dari kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian dari angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

“Mengingat Kota Palangka Raya masuk level 4 insiden sangat tinggi, maka tidak ada kata lain semua bentuk kegiatan akan dibatasi,” tegas Fairid, Selasa (6/7).

Oleh sebab itu, hendaknya ada persamaan persepsi dan menyatukan langkah bersama dalam upaya antisipasi agar Covid-19 di Kota Palangka Raya bisa dikendalikan.

Termasuk tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 serta arahan Mendagri terkait daerah yang masuk situasi pandemi level 4.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

Adapun pengetatan tersebut adalah:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.