Politik

Pakar ULM: Ada Pegawai yang Belum Pahami Netralitas

apahabar.com, BANJARMASIN – Netralitas pegawai pemerintah dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) belum dipahami secara total, termasuk…

Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM menyebut masih ada ASN yang tak memahami netralitas jelang Pilkada 2020. Foto ilustrasi ASN: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Netralitas pegawai pemerintah dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) belum dipahami secara total, termasuk di Kalimantan Selatan.

“Netralitas masih dipahami dengan cara beragam sesuai selera masing-masing yang acapkali berimbas pada kelembagaan dan kinerja pegawai ketika calon yang terpilih bukan calon yang mereka dukung,” ucap Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadidia, Selasa (11/8).

Alhasil, kata dia, calon terpilih kerjaannya hanya bongkar pasang susunan organisasi pemerintah daerah maupun departemen lainnya.

“Kadang kala imbas pilkada banyak dikeluhkan pegawai pemerintah tetapi mereka juga tidak memahami total apa itu netralitas,” cetusnya.

Padahal menurut Budi, netralitas dalam pilkada dilakukan agar organisasi pemerintah daerah maupun departemen bisa tetap memiliki kinerja melayani masyarakat.

Netralitas juga diharapkan untuk menjamin tata kelola yang baik dalam organisasi pemerintah daerah dan departemen. Bahkan menghilangkan blok-blok dalam organisasi pemerintah.

“Jangan sampai ketidaknetralan, justru mengganggu jenjang karir seorang pegawai yang akhirnya penempatan pegawai dilakukan secara tidak profesional,” bebernya.

Untuk itulah, Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM itu mengingatkan jika seorang pegawai pemerintah diajak tidak netral dalam pilkada sebaiknya menolak ajakan tersebut untuk tata kelola jangka panjang organisasi dalam melayani masyarakat sebagai abdi negara.

Pilkada serentak akan berlangsung 9 Desember 2020 di 270 daerah di Indonesia.Untuk Kalimantan Selatan, pilkada tahun ini digelar di tujuh kabupaten dan kota plus satu pemilihan Gubernur Kalsel.

Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon dibuka 4 September 2020 dan ditetapkan oleh KPUD 23 September 2020.

Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 24 September 2020 dan dilanjutkan masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020. Selanjutnya masa tenang 6-8 Desember sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020. (Ant)

Prof Dr H Budi Suryadi. Foto: Antara

Editor: Fariz Fadhillah