Transaksi Mencuringakan

Pakar TPPU Ungkap Alur Transaksi Kejahatan Lingkungan Hidup ke Parpol

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang mengungkap soal alur transaksi Rp1 triliun yang diterima partai politik dari hasil uang kejahatan lingkungan.

Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan para pimpinan partai politik koalisi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Foto- BPMI Setpres/Rusman

apahabar.com, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, mengungkap soal alur transaksi Rp1 triliun yang diterima partai politik dari hasil uang kejahatan lingkungan.

Adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi Rp1 triliun mengalir ke partai politik saat ini masih terus menjadi sorotan publik.

"PPATK sudah dapat laporan transaksi mencurigakan ya dari orang orang tertentu yang akan terlibat pemilu gitu ya, dan transaksi tersebut didapat dari Bank," kata Yenti kepada apahabar.com, di Jakarta, Sabtu (12/8).

Baca Juga: Bawaslu Belum Kantongi Temuan PPATK Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol

Yenti juga memaparkan dari hasil temuan transaksi Bank yang mencurigakan kemudian dilaporkan ke PPATK untuk dianilisis yang kemudian hasil analisis tersebut berhubungan dengan kejahatan lingkungan hidup.

"Bank kirim ke PPATK, kemudian PPATK menganalisis, dan ternyata hasil analisisnya pada waktu itu, transaksi transaksi tersebut dari oknum atau dari omtitas, yang ternyata jumlah transaksi yang besar itu didapatkan dari kejahatan lingkungan hidup gitu," jelasnya.

Belum diketahui hasil kejahatan lingkungan apa yang menghasilkan uang senilai triliunan rupiah tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Belum Kantongi Temuan PPATK Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol

Yenti beranggapan jika kejahatan lingkungan itu berasal dari limbah pabrik atau limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup akan sangat mengganggu kelangsungan lingkungan.

"Bilangnya dari lingkungan hidup, kita nggak tahu dari lingkungan hidup itu apa dan bagaimana, bisa juga dari kejahatan-kejahatan pencemaran yang bisa saja dari pabrik-pabriknya," ujarnya

"Atau juga kejahatan lingkungan hidup itu berkaitan dengan limbah B3, yang menghasilkan uang," sambungnya.

Baginya temuan PPATK, uang tersebut kemudian ditransaksikan untuk pendanaan pemilu, dan hal tersebut menurut Yenti harus segera dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menimbulkan kerugian negara.

"Bisa juga ke KPK kalo menimbulkan kerugian negara, itupun bisa jadi kerugian negara berarti korupsi juga bisa," tandasnya.

Baca Juga: PPATK Temukan Rp1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol

Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu, beberapa waktu yang lalu.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," kata Ivan, Selasa (8/8).

Ivan menambahkan bahwa PPATK berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab disinyalir tak ada satu peserta pemilu yang bersih dari kejahatan.