Pakai Visa Tak Resmi, Kemenag: Sanksinya Tak Bisa Haji dan Umrah 10 Tahun

Banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi karena menggunakan visa nonhaji

Jemaah haji.(Foto: Detikcom/Ilustrasi)

bakabar.com, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan ibadah haji 2024, banyak penawaran paket haji murah di media sosial, dengan iming-iming tanpa harus antre dan menggunakan visa nonhaji. Bahkan, ada pihak yang menawarkan kuota petugas haji Kemenag untuk berangkat haji tahun ini. 

Terkait itu itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau kepada calon haji (calhaj) Indonesia agar tidak tertipu dengan beragam tawaran visa non haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," ujar Anna dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (5/5/2024).

Anna menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Tahun ini, kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang dan mendapat 20 ribu kuota tambahan. Sehingga totalnya mencapai 241 ribu, yang terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Sementara, untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ingat Anna.

Dia pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Begitu juga dengan jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji," kata Anna, dikutip dari Republika.

Tahun lalu, tambah dia, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi karena menggunakan visa non haji. Namun, pada tahun ini Kementerian Haji Arab Saudi telah mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, lebih detail dan komprehensif untuk menjaga agar tahun ini tidak ada korban jemaah yang dirugikan.

Menurut Anna, orang yang berangkat haji menggunakan visa nonhaji juga memiliki risiko yang besar, yaitu bisa di-black list selama 10 tahun. 

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun kedepan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," jelas Anna.