Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny Plate Masuk Mobil Tahanan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi merah jambu alias pink.

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto-KOMPAS.com/Rahel Narda

apahabar.com, BANJARMASIN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi merah jambu alias pink, Rabu (17/5).

Melansir CNNIndonesia.com Plate keluar sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung menaiki mobil tahanan.

Pada pagi tadi, Plate menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Iya benar diperiksa, jam 09.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Plate. Ia hanya menyebut status Plate dalam pemeriksaan masih sebagai saksi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran BAKTI Kominfo.

Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate.

Plate sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).

Sebelumnya Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap Plate dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan manipulasi perkembangan proyek pembangunan tersebut

"Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ketut mengatakan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya proyek yang seharusnya seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilakukan hanya dalam kurun waktu 1 tahun.

Selain itu, penyidik sedianya juga akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Resmi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo, Rabu(17/5).

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).