Tak Berkategori

Pak Pos Sering Tersesat, DPMPTSP Banjarmasin Merugi

apahabar.com, BANJARMASIN – Inovasi terbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin…

Ilustrasi tukang pos. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Inovasi terbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin dalam hal perizinan rupanya tak berjalan mulus.

Alih-alih menyervis pemohon dengan mengantarkan langsung izin ke rumah, DPMPTSP malah merugi karena pemohon jarang berada di tempat.

Padahal regulasi ini dibuat untuk memudahkan warga mengurus izin. Mereka tak perlu lagi menunggu lama sampai izin selesai dikeluarkan DPMPTSP. Pihak Kantor Pos Indonesia bakal mengantarkan surat izinnya.

Semua itu bisa dilakukan dan yang terpenting syarat perizinan Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah dipenuhi oleh pemohon.

Sayang, dalam praktiknya petugas Kantor Pos Indonesia disebut sering tersesat ketika mengantar surat izin usaha. Mereka juga kerap tidak mendapatkan alamat pemohon.

"Sejak dilakukan sampai sekarang sudah tiga kali seperti ini. Kadang kadang ada orang tetapi lain orang pemohon itu tidak lagi di sana," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Muryanta .

Ia menerangkan kondisi demikian memaksa petugas Kantor Pos Indonesia bolak balik dari kantor DPMPTSP ke rumah pemohon.

Jika hampir tiga kali masih seperti itu, maka izin yang dibuat pemohon bakal dikembalikan ke DPMPTSP.

Tentunya instasi yang mengelola perizinan ini tidak mengalami kerugian dengan mengeluarkan izin usaha.

Namun sebaliknya kerugian ada di harga pengiriman izin tersebut. Berdasar data, harga dalam satu kali pengiriman sekitar Rp10 ribu.

Bayangkan saja ketika kejadian ini berkepanjangan maka penambahan kerugian lebih besar bisa saja terjadi.

Seyogyanya, perizinan bisa diantarkan asalkan memiliki alamat pengirim yang jelas. Sesuai dengan identitas permohon. Termasuk petunjuk lainnya.

"Kami mengimbau pemohon memberikan data selengkapnya supaya petugas Kantor Pos Indonesia lebih mudah untuk mengirim izin," pungkasnya.

Adapun inovasi ini berlaku untuk membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan lainnya.

Kemudian. Mengurus perizinan melalui digital seperti oss.go.id juga bisa dilakukan. Asal terhubung dengan jaringan internet.

Semua informasi tahapan perizinan online juga akan diberitahukan melalui SMS gateway. Setelah proses perizinan selesai, akan dikirim melalui email.

Baca Juga:Menunggu Izin DPMPTSP Terbit, Cukup Duduk Santai di Rumah

Baca Juga:DPMPTSP Ungkap IMB Proyek Gedung Parkir Duta Mall Banjarmasin

Baca Juga:DPMPTSP HSS Gelar Pelatihan Service Excellence

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah