Pak Ogah Mabuk Terjaring Razia Dishub Banjarbaru di Jalan Ahmad Yani

Sebanyak 9 orang pengatur lalu lintas ilegal yang biasa disebut Pak Ogah diamankan petugas Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Kamis (14/3).

Sejumlah Pak Ogah saat diamankan Dishub Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Sebanyak 9 orang pengatur lalu lintas ilegal yang biasa disebut Pak Ogah, diamankan Dinas Perhubungan Banjarbaru, Kamis (14/3).

Terdiri dari usia produktif hingga lanjut usia, mereka dijaring dalam patroli di Jalan Ahmad Yani, tepatnya mulai Simpang Empat Banjarbaru sampai Bundaran Landasan Ulin.

"Cukup banyak yang kabur, tetapi kami berhasil mengamankan 9 orang. Sebagian besar warga Banjarmasin," papar Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan, kepada bakabar.com.

Selanjutnya Pak Ogah yang terjaring digiring ke Kantor Dishub Banjarbaru dan diberi pengarahan, serta meneken surat pernyataan. Dalam proses penertiban, juga terlihat personel Satlantas Polres Banjarbaru.

"Kami sudah melakukan beberapa kali sosialisasi agar mereka tidak beraktivitas lagi di sekitar u-turn. Namun tetap saja dilakukan, sehingga terpaksa sekarang mereka diamankan dan ditertibkan," jelas Adi.

Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Banjarbaru, Pak Ogah itu juga menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas. Lebih parah lagi, sebagian di antaranya dalam kondisi mabuk.

"Mereka tidak mempunyai peralatan maupun keahlian dalam mengatur lalu lintas. Bahkan dari beberapa orang yang diamankan, ternyata dalam kondisi mabuk," tukas Adi.

Dalam operasi selanjutnya, Dishub juga akan melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan tidak sebatas surat pernyataan.

"Bisa saja kedepan hukuman yang diberikan hingga kurungan badan, karena kegiatan mereka termasuk tindak pidana ringan. Namun demikian, keputusan menjatuhkan hukuman berat ini juga harus melewati proses yang panjang," pungkas Adi.