Tak Berkategori

Pak Kapolri, Mata Ketiga Polantas Belum Efektif di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah ruas jalan di Banjarmasin sudah terpasang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) sejak…

Sejumlah ruas jalan di Banjarmasin sudah terpasang Electronic Traffic Law Enforcement sejak April lalu. apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah ruas jalan di Banjarmasin sudah terpasang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) sejak April lalu.

Lokasinya ada dua di pertigaan kilometer enam, Jalan Ahmad Yani arah masuk dan ke luar kota. Satunya lagi di Jalan Pangeran Samudera perempatan hotel A.

Sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu sengaja dipasang Polda Kalsel seiring berkembangnya teknologi dan informasi.

Penerapan e-TLE ini sejatinya sudah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021 lalu. Para pelanggar lalu lintas bisa terekam secara otomatis melalui sistem ini.

Kendati sudah dipasang sejak beberapa bulan lalu, namun e-TLE di Kalsel belum berjalan efektif. Sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.

Direktur Lalu Lintas, Polda Kalsel Kombes Kombes Pol Maesa Soegriwo menyampaikan alasannya. E-TLE belum berjalan efektif lantaran belum diresmikan.

“Masih menunggu jadwal launching dari pusat (Korlantas Mabes Polri) karena masih PPKM level IV,” ujarnya kepada media ini, Jumat (13/8).

Rencananya, peresmian e-TLE di Kalsel bakal dilaksanakan berbarengan dengan 12 daerah lain di Indonesia yang mana peresmiannya masuk dalam tahap II.

Namun begitu, evaluasi sementara dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, sejak April lalu sedikitnya 700 pelanggar terekam e-TLE.

Adapun pelanggaran yang tercatat mayoritas dilakukan pengendara motor, seperti menerobos atau lampu merah, atau berboncengan lebih dari dua orang.

Sedang, pengemudi mobil paling banyak melakukan pelanggaran menggunakan seat belt atau sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Kendati demikian para pelanggar tak serta-merta langsung disanksi berat berupa ditilang. Untuk saat ini sanksi yang diberikan hanya berupa teguran secara tertulis.

Teguran itu kemudian diantar ke alamat pengendara yang melakukan pelanggaran untuk kemudian ditegur dan dimintai klarifikasi.

Kamera E-TLE Catat 700 Pelanggar Lalin Per Hari, Terobos Traffic Light Mendominasi